Batas Waktu Settlement Mesin EDC BCA – Sebelum membahas tentang batas waktu settlement mesin edc, alangkah lebih baik jika anda mengetahui terlebih dahulu apa itu settlement mesin adc. Mesin EDC merupakan salah satu layanan yang digunakan dalam pembayaran suatu transaksi non tunai.Dan mesin edc ini banyak digunakan pada berbagai tempat seperti mall, minimarket, supermarket, cafe, restorandan lain-lain.
Electronic Data Captureatau yang biasa akrab disapa dengan EDC juga diartikan sebagai suatu alat penerima transaksi pembayaran yang dapat menghubungkan antar bank yang pada umumnya berberntuk seperti telepon genggam model lama dengan layar kecil. Dan untuk settlement sendiri diartikan sebagai transfer dari bank ke merchant atau toko yang sudah melakukan kerjasama untuk pembayaran suatu produk atau barang pada transaksi pembelian.
Di Indonesia sendiri banyak sekali bank yang sudah melakukan kerja sama jenis ini, salah satunya yaitu Bank Central Asia (BCA). Merchant atau took dapat melakukan debit maupun kredit berulang kali perhari tetapi tetap disesuaikan dengan pembayaran dan penerimaan transaksi dari bank BCA.
Untuk itu, settlement ini wajib dilakukan bagi para pengguna mesin EDC setiap harinya. Dan dalam proses settlement yang dilakukan oleh para merchant memiliki batasan waktu yang diberikan setiap Bank. Dan berapakah batas waktu yang diberikan oleh bank BCA untuk settlement mesin EDC ? Untuk itu simak ulasan di bawah ini.
Daftar Isi
Batas Waktu Settlement Mesin EDC BCA
Proses settlement biasanya akan mencatat transaksi dalam rentang waktu 1-2 hari penerima uang dengan kode unik yang diberikan oleh Bank. Batas waktu melakukan Settlement Mesin EDC BCA dapat dipahami dengan ketentuan sebagai berikut:
Poin ke-1
Setiap merchant harus melakukan proses settlement minimal sehari 1 kali, kecuali dalam satu hari tersebut tidak ada transaksi yang terjadi sama sekali. Beban kerugian bisa dibebankan Bank BCA sebab merchant dianggap lalai dalam melakukan proses settlement.
Poinke-2
Jika transaksi menggunakan :
Kartu Kredit
Batas waktu maksimal atau paling lama 7 hari sejak tanggal transaksi merchant harus melakukan proses settlement.
Uang Elektronik
Batas waktu untuk transaksi dengan uang elektronik sama dengan kartu debit, yaitu paling lama 7 hari sejak tanggal transaksi.
Jika merchant tidakmelakukan settlement sesuaidenganbataswaktu yang ditentukan, makapihak bank BCA tidakmemilikikewajibanuntukmelakukan proses pembayarankepada merchant tersebut,
Poinke-3
Data rekonsiliasi penagihan hingga data pembayaran juga harus dibuat oleh merchant. Jika terdapat perbedaan maka merchant hendaknya melaporkan hal tersebut secara tertulis paling lambat 2 minggu atau 14 hari sejak tanggal transaksi. Jika melebihi batas waktu tersebut maka merchant tidak dapat melakukan claim atau tuntutan apapun.
Poinke-4
Pembayaran settlement akan dilakukan oleh Bank BCA sesuai dengan poin ke-1 dan dana yang di settlement akan dapat efektif pada hari selanjutnya. Dan mengenai nilai settlement, merchant tidak dapat melakukan tuntutan apapun terhadap bank BCA. Hal ini sesuai dengan poin ke-3 apabila sudah melewati batas waktu 14 hari setelah tanggal transaksi terakhir.
Poinke-5
Jika ada claim atau tuntutan dari pemegang kartu debit atau pun uang elektronik dari bank penerbit lain akan menjadi tanggung jawab merchant apabila:
- Adanya kegagalan pada proses settlement yang disebab kanoleh merchant ketikalalai melakukan settlement sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh Bank BCA
- Merchant tidak melakukan proses sesuai dengan ketentuan yang ada di poin ke-1
Poin ke-6
Penolakan dan penundaan pembayaran tagihan ke merchant juga dapat dilakukan oleh pihak Bank BCA. Yaitu terkait transaksi yang sedang di claim ke bank penerbit kartu debit.
Kesimpulan
Demikian bata swaktu settlement mesin EDC BCA yang dapat diinformasikan oleh penulis. Sebaiknya anda lebih memperhatikan lagi tentang ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pihak Bank mengenai settlement mesin EDC. Dan jangan sampai melakukan proses settlement melebihi batas ketentuan maksimal yang ada. Ikutilah sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang telah diberlakukan oleh pihak Bank. Sekian dan terimakasih, semoga bermanfaat. . .