Tidak Sanggup Bayar Cicilan Home Credit – Home Credit sebagai salah satu perusahaan yang bergerak dibidang pembiayaan menyuguhkan layanan pinjaman dana yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan. Mulai dari Modal Usaha samapai dengan berbagai Pembiayaan seperti pembelian peralatan rumah tangga, alat elektronik atau gadget dan sebagainya.
Jika sudah mendapatkan limit tentu pengguna berkewajiban membayarkan cicilan setiap bulannya. Namun, apa yang terjadi bila pengguna tidak sanggup membayar cicilan tersebut ?? Simak Ulasan pinjamansmart.com selengkapnya pada informasi berikut…
Daftar Isi
Tidak Sanggup Bayar Cicilan Home Credit
Begini Jadinya
Jika Tidak Sanggup Bayar Cicilan Home Credit…
Ketika Home Credit telah menyetujui pengajuan anda, tentu cicilan atau tagihan harus anda bayarkan hingga lunas. Namun apa jadinya jika ada kendala yang betul-betul membuat pengguna merasa sangat kesulitan dalam proses pelunasan? Tentunya ada beberapa hal yang menjadi konsekuensi apabila pengguna tidak sanggup melakukan pembayaran tagihan atau cicilan. Semua pengguna memang sudah barang tentu harus membayarkan cicilan hingga lunas. Akan tetapi kebutuhan finansial bukan hal mudah untuk ditebak. Berikut akan dibahas beberapa akibat yang timbul apabila tidak sanggup melakukan pelunasan atau pembayaran tagihan Home Credit
1. Resiko Denda yang Semakin Menggunung
Dalam sistem kredit terdapat denda apabila belum melakukan pembayaran ketika sudah melewati masa atau tanggal jatuh tempo. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan berdasarkan ketentuan perusahaan. Apabila anda tidak sanggup melakukan pembayaran tagihan tentu denda akan semakin membengkak dan menggunung yang justru akan membuat nominal makin besar dan anda makin kesulitan untuk melunasinya. Nominal Denda yang diberlakukan oleh Home Credit yakni :
a. Terlambat 5 hari denda sebesar : Rp 50.000
b. Terlambat 30 hari denda sebesar : Rp 125.000
c. Terlambat 60 hari denda sebesar : Rp 275.000
d. Terlambat 90 hari denda sebesar : Rp 450.000
Nah demikian rincian denda yang harus dibayarkan apabila terlambat melakukan pembayaran dan melewati masa jatuh tempo. Pihak Home Credit akan mengingatkan pembayaran via SMS, aplikasi My Home Credit maupun via Telepon. Lalu apa yang akan terjadi jika sudah lebih dari 90 hari belum juga melakukan pembayaran?
Jika hal tersebut sampai terjadi maka pihak Home Credit akan mengirimkan petugas untuk melakukan pengecekan dan penagihan ke alamat anda.
2. Masuk Daftar Hitam SLIK OJK
Home Credit sudah berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rekam jejak digital sangat mudah didapatkan, saat melakukan pendaftaran anda pasti telah di mintai dara foto e-KTP, KK, Slip Gaji, NPWP dan info rekening anda. Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui identitas lengkap pengguna. Jika dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti anda tidak melakukan pembayaran maka sistem akan secara otomatis melaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) sehingga data anda akan menjadi status sebagai warga negara dengan masalah kredit. Dengan demikian anda akan masuk ke daftar hitam atau di blacklist OJK. Sehingga anda akan sangat kesulitan atau bahkan tidak bisa lagi mengajukan kredit karena rekam jejak yang buruk.
3. Penagihan ke Orang terdekat hingga didatangi Debt Collector
Pihak Home Credit biasanya akan meminta anda untuk mencantumkan 2 nomor Handphone dari orang terdekat anda. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses penagihan. Apabila anda kedapatan tidak membayar angsuran tagihan maka sebagai sanksi pihak Home Credit akan menghubungi orng terdekat anda untuk penagihan. Selain itu sebagaimana hal yang sudah dibahas pada poin pertama resiko yang akan didapatkan yakni anda akan didatangi oleh Debt Collector. Tidak hanya mendatangi alamat rumah anda Debt Collector juga akan mendatangi tempat kerja atau kantor anda. Sehingga selain akan dikejar-kejar debt collector tentu anda juga kan dibuat malu kepada orang-orang disekitar anda karena hal tersebut.
Baca Juga : Cara Cek Limit Home Credit Terbaru
Tidak Sanggup Bayar Cicilan Home Credit, Apa Solusinya ?
Untuk mencegah resiko diatas dapat terjadi tentunya anda membutuhkan solusi. Beberapa solusi yang dapat dilakukan agar tidak terjerat kasus sebagai mana yang sudah dijelaskan seperti pada ulasan diatas.
- Cari Penghasilan Tambahan
- Minta Bantuan Kepada Keluarga
- Hindari Gali Lubang Tutup Lubang agar Hutang tidak Menumpuk
Cara Mencegah agar tidak sampai kesulitan membayar cicilan yaitu dengan cara meminjam atau kredit sesuai dengan kebutuhan dan disesuaikan dengan kemampuan finansial. Selain itu jadikan biaya hidup sebagai pertimbangan sebelum memutuskan untuk mengajukan pembiayaan di Home Credit sehingga tidak terjadi problematika tidak sanggup bayar tagihan Home Credit.
Kesimpulan
Demikian pembahasan mengenai konsekuensi tidak sanggup membayaran cicilan Home Credit. Jika kemudian timbul pertanyaan apakah bisa sampai di bui kan jika tidak membayar Home Credit? Jawabannya Sepertinya Tidak. Apabila mengacu pada UU RI No. 39 Tahun 1999 pada pasal 19 ayat 2 tentang Hak Asasi Manusia, dalam pasal tersebut dikelaskan bahwa jaminan untuk seseorang tidak akan terjerat kasus pidana kurungan penjara karena tidak bisa memenuhi kewajiban membayar hutang piutang. Namun pihak Debt Collector biasanya memberikan gertakan akan di bui kan jika tidak segera melunasi tagihan. Hal tersebut mungkin bisa saja terjadi jika dilandasi dengan alasan lain terlebih negara kita merupakan negara hukum. Kendati demikian hutang tetaplah hutang. Jika berhutang jadilah pihak yang bertanggungjawab untuk melunasinya. Sekian semoga dapat membantu dan bermanfaat…