Pelunasan Pinjaman Sebelum Jatuh Tempo – Pada dasarnya melakukan pinjam meminjam uang diperbolehkan, namun pada saat melakukan pinjaman meminjam sebaiknya harus ada saksi maupun tanda tangan di atas materi. Sehingga dengan adanya saksi dan surat perjanjian, maka akan terjadi saling percaya diatara kedua belah pihak. Selain itu, jika terjadi kecurangan sepihak maka pihak saksi harus bisa menjadi saksi yang adil dan jujur. Dan untuk bukti lainnya pun ada pada surat perjanjian yang bertandatangan di atas materai.
Namun, jika pinjaman hanya sebesar 50 ribu atau 100 ribu maka bisa diadakan saksi tanpa harus ada surat perjanjian pun tidak apa – apa. Sedangkan jika jumlahnya banyak tentu harus ada saksi dan notari, misalnya pinjaman di bank, bpr, KSP, dan leasing.
Mengingat untuk saat ini para pelaku kredit maupun pinjaman sudah banyak yang melakukan. Maka pada kesempatan kali ini pinjamansmart.com mencoba menuliskan tentang pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo, apakah bisa ?
Daftar Isi
Jenis Pelunasan Pinjaman Maupun Kredit
Pada dasarnya jenis pinjaman dan kredit memiliki dua jenis yaitu pelunasan pada waktu jatuh tempo dan pelunasan sebelum jatuh tempo. Dari kedua jenis pelunasan tersebut sering dilakukan oleh kreditur, namun yang lebih sering yaitu pelunasan pada waktu pas jatuh tempo.
Maksud dari pelunasan jatuh tempo sendiri yaitu pelunasan tepat pada waktu masa tenor habis, artinya kreditur tetap membayar angsuran sesuai perjanjian pada saat akad pinjaman. Sementara jika pembayaran pinjaman sebelum jatuh tempo yang telah ditetapkan, apakah masih bisa ? berikut uraian singkatnya.
Pelunasan Pinjaman Sebelum Jatuh Tempo
Jika ada pertanyaan seperti diatas tentang pelunasan sebelum jatuh tempo apakah bisa, maka jawaban yang tepat bisa saja, namun harus dengan persetujuan kedua belah pihak. Dan pada umumnya kreditur yang menginginkan pelunasan sebelum jatuh tempo biasanya akan dikenakan sanksi atau penalti yaitu berupa denda yang sudah disepakati di awal.
Jadi, pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo bisa dilakukan jika kedua belah pihak sepakat dan yang paling penting tidak merugikan kedua belah pihak. Untuk jenis pelunasan ini akan dikenakan denda atau penalti jika seseorang melakukan pinjaman di bank, BPR, leasing, dan jenis pinjaman uang lainnya. Namun, jika meminjam pada teman atau saudara tentu jika ingin membayar lebih cepat maka akan lebih baik.
Baca Juga : Cara Agar Dapat Dana Ciciclan di Akulaku Tanpa Ribet
Alasan Seseorang Melakukan Pelunsan Pinjaman sebelum Jatuh Tempo
Nah, jika di atas sudah mengetahuia tentan pelunasan sebelum waktunya, maka untuk selanjuntnya apa alsan seseorang melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo.
- Pertama mereka sedang mendapatkan uang yang banyak, artinya bisa jadi bisnis atau perusahaan yang mereka kelola mendapatkan untung yang besar. Sehingga dengan untung yang besar tersebut mereka melakukan pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo
- Kedua tidak ingin memiliki hutang, artinya mereka yang sudah memiliki pinjaman ternyata merasa terbebani dengan biaya angusran tiap bulannya. Sehingga supaya biaya angsuran mereka cepat selesai maka mereka berusaha mencari uang untuk menutupi sisa pinjaman. Dan biasanya untuk menutupi sisa pinjaman mereka rela menjual kendaraan atau tanah.
Dari dua alasan di atas merupakan alasan yang umum terjadi pada saat melakukan pinjaman uang di bank, leasing, koperasi, dan BPR. Untuk itu, jadilah kreditur yang taat aturan sesuai dengan Undang – Undang Pasal 1338 KUH Perdata tentang perjanjian kredit. Dan perjanjian kedua belah pihak kreditur dan debitur.
Denda Penalti Pelunasan Pinjaman Sebelum Waktunya
Pada umumnya untuk denda penalti jika melakukan pelunasan sebelum waktunya bisa berbeda – beda pada setiap perushaan. Mengapa demikian, karena aturan penalti dibuat oleh perusahaan keuangan tersebut. Sehingga setiap orang yang hendak melakukan pinjaman maka mereka harus sudah paham resiko jika melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo.
Untuk besaran pinalti pinjaman bisanya akan dikenaka 5 % dari sisa pokok pinjaman. Selain membayar denda pinalti kreditur juga harus mengeluarkan biaya untuk biaya administrasinya juga biasanya sebesar Rp 100.000,-. Jadi untuk total biaya yang dikeluarkan pada saat pelunasan sebelum waktunya yaitu uang sisa pinjaman, denda penalti 5 % dari sisa pinjaman, dan uang administrasi.
Baca Juga : Cara Daftar InDriver Motor Terbaru
Kesimpulan
Melakukan pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo bisa saja dilakukan oleh seorang kreditur. Namun walaupun bisa dilakukan, tapi akan mendapatkan penalty atau sangsi, dan untuk sangsi yang diberikan berupa denda. Sementara untuk biaya penalty akan dikenakan 5 % dan biaya administrasi. Oke semoga bermanfaat